Pemberdayaan Sumberdaya Kehutanan Guna Memperkuat Ketahanan Pangan Dalam Rangka Kemandirian Bangsa.
Dalam undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikatakan bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Luasan hutan seluruh Indonesia saat ini adalah : 130,68 Juta Ha, yang terdiri dari luas Hutan Konservasi : 26,8 Juta Ha, Hutan Lindung : 28,8 Juta Ha, Hutan Produksi : 32, 6 Juta Ha, Hutan Produksi Terbatas : 24,4 Juta Ha dan Hutan Produksi Konservasi : 17,9 Juta Ha.
Sebagai bahan diskusi kami menuliskan Bagaimana pemberdayaan sumberdaya kehutanan guna memperkuat ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa ?.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik disini.
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF



Visitors :83823 Org
Hits : 175174 hits
Month : 1579 Users